
MerahPutih.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya menolak menunda pemilu, karena konstitusi jelas menyatakan pesta demokrasi digelar lima tahun sekali.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakarta Pusat) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat (Prima) Adil Makmur. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pilkada 2024.
Baca juga:
PAN dukung Ganjar jadi capres, FX Rudy sebut regenerasi PDIP sukses
Hasto menjelaskan, Presiden PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan bahwa dalam kehidupan bernegara, seperti halnya good governance, harus sehat dalam konstitusi, undang-undang, dan semua peraturan perundang-undangan.
“Makanya kami tidak diam. Kami perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahun terpenuhi tepat waktu, yakni 14 Februari 2024,” kata Hasto, Sabtu (4/3).
Hasto mengatakan, seluruh kader PDIP meyakini, siapapun yang ingin melanggar konstitusi dan berusaha menunda pilkada akan menemui perlawanan dari rakyat Indonesia.
“Pihak mana pun yang mencoba menggunakan berbagai cara, termasuk menggunakan instrumen hukum untuk menunda pemilu, akan menghadapi kekuatan rakyat,” kata Hasto.
Baca juga:
Alasan PDIP tidak terburu-buru membangun koalisi
Soal penundaan pemilu, Hasto mengatakan ada kekuatan besar yang berusaha mereformasi tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga perlu diusut.
“Ada kekuatan yang kuat yang mencoba menggunakan celah hukum untuk mengambil tindakan yang pada dasarnya inkonstitusional untuk menunda pemilu,” tegasnya.
Padahal, tambah Hasto, tidak ada celah hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa perselisihan terkait penetapan partai politik peserta pemilu hanya dapat dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Karena komisioner KPU adalah pegawai administrasi negara.
“Jadi kita menghadapi banyak manuver dengan kekuatan yang harus kita lihat, di mana kekuatan ini mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. lima tahun. Kami harus menghadapi semuanya. ’ pungkas Hasto. (Lb)
Baca juga:
Anggota PDIP ingatkan Gubernur NTT jangan jadikan mahasiswa sebagai ‘kelinci percobaan’





