Indeks

Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate

MerahPutih.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyina Msee, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022, hari ini.

Selain Mira, Jaksa Agung Republik (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan empat saksi lainnya. Keempatnya yakni, Kepala Pemeriksa Irjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Doddy Setiadi; Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Arifin Saleh Lubis; Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza; dan Kasubbag atau Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi.

Baca juga:

Hakim menolak pengecualian Johnny G Plate

Kelimanya akan bersaksi untuk para tergugat, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV) 2020 Yohan Suryanto.

“Lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan klien saya YS (Yohan Suryanto),” kata tim penasihat publik Yohan Benny Daga, Selasa.

Johnny Plate dituding oleh Jaksa Penuntut Umum telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 8 triliun dalam hal ini. Politisi Partai NasDem itu juga dituding melakukan pengayaan senilai Rp 17,8 miliar.

Baca juga:

Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Johnny G Plate

JPU menyebut korupsi dilakukan Johnny G Plate bersama Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; Gahole Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia; Yohan Suryanto sebagai Spesialis Pembangunan Manusia di Universitas Indonesia pada tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali, dari PT Huawei Technology Investment; Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama; serta direktur utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Proyek BTS akan dilaksanakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tidak ada kajian terhadap dokumen rencana strategis bisnis Kominfo dan Bakti, serta rencana anggaran bisnis. (Lb)

Baca juga:

Bantah Seret Nama Jokowi, Begini Penjelasan Pengacara Johnny G Plate



Source link

Exit mobile version