SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pemkab Pangandaran, secara bertahap melakukan perampingan birokrasi dengan memberhentikan 1200 pegawai non ASN atau pegawai honorer.
Langkah itu, karena struktur birokrasi di Pemkab Pangandaran dinilai terlalu ‘gemuk’, serta jumlah pegawai terlalu banyak dibanding beban kerja.
“Pegawai kami jumlahnya mencapai 4.400 orang, saya ingin ada efisiensi jumlah pegawai sampai 30 persen atau mengurangi 1.200 pegawai,” kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Selasa (3/5/2021).
Perampingan itu menurut Jeje disesuaikan atau mengacu kepada analisa beban kerja.
“Misalnya di Puskesmas, berdasarkan analisa beban kerja jumlah pegawai maksimal cukup 62 orang. Pada kenyataannya lebih, bahkan ada yang 62 pegawai itu hanya pegawai honorer saja. Nah ni perlu perampingan,” kata Jeje.
Perampingan 30 persen pegawai non ASN itu berarti memberhentikan sekitar 1.200 pegawai secara bertahap. Sejauh ini baru sekitar 250 pegawai yang sudah diberhentikan.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan upaya perampingan itu adalah tingginya beban honor atau gaji yang harus dibayar setiap tahun.
“Setahun beban gaji non ASN mencapai Rp 100 miliar lebih, dengan perampingan ini kami ingin porsi APBD lebih banyak untuk rakyat, untuk membangun,” kata Jeje.
Bukan Dendam Politik
Menanggapi tuduhan bahwa perampingan pegawai ini berkaitan dengan ‘dendam politik’ pasca Pilkada, Jeje membantah.
“Tak ada dendam politik, banyak orang-orang saya juga yang terkena perampingan. Anaknya pengurus PDIP banyak yang datang ke rumah saya, menangis. Tak ada hubungannya dengan politik. Perampingan saya lakukan dengan fair,” kata Jeje.
Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran Kusdiana menambahkan efisiensi atau perampingan pegawai dilakukan melalui assesment oleh tim yang independen. Seleksi ulang pegawai non ASN, dilakukan dengan sistem passing grade.
“Tim assesor independen, penilaian dilakukan dengan passing grade. Jika passing grade masih belum selesai menyaring pegawai, baru dilakukan penilaian dengan pertimbangan kedisiplinan, loyalitas dan kompetensi,” kata Kusdiana.
Dengan adanya perampingan pegawai ini, diharapkan struktur pegawai menjadi lebih efisien dan honor mereka pun bisa disesuaikan menjadi lebih layak.
“Jika sebelumnya di kisaran Rp 1 sampai 1,5 juta, jika sudah ramping mungkin bisa mendekati UMK,” kata Kusdiana.***