SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, secara simbolis menyerahkan SK kepada 426 PNS dari formasi umum, hasil seleksi formasi CPNS tahun 2018, di Kantor Bupati, selasa (14/4/2020).
Kepala BKPSDM Kab Pangandaran, Dani Hamdani mengatakan, penyerahan SK ini, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2007, bahwa CPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ke dalam jabatan dan pangkat tertentu dan apabila telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
“Sehubungan dengan telah dilaksanakan pendidikan dan pelatihan serta tes/pemeriksaan kesehatan bagi 426 orang CPNS Daerah Kabupaten Pangandaran dan dinyatakan lulus maka telah memenuhi untuk dapat diangkat menjadi PNS,” kata Dani.
Dani menjelaskan CPNS Lingkup Kab Pangandaran sebanyak 431 orang terdiri dari 427 orang dari formasi umum dan 4 orang dari formasi Bidan PTT. Namun demikian yang telah memenuhi syarat dan diangkat menjadi PNS sebanyak 426 orang dari CPNS dari formasi umum.
“Adapun yang belum dapat diangkat kerena belum memenuhi syarat sebanyak 1 orang CPNS dari formasi umum karena belum mengikuti Diklat Prajabatan.
Sebanyak 4 orang CPNS dari formasi Bidan PTT dikarenakan belum 1 tahun dalam masa percobaan,” terang Dani.
Dani merinci, jumlah dari tenaga Kependidikan sejumlah 241orang, tenaga Kesehatan 131 orang dan tenaga teknik umum sebanyak 59 orang.
Selanjutnya, kata Dani, SK PNS akan diserahkan kepada para CPNS yang diangkat menjadi PNS secara bertahap mulai dari tanggal 14-16 April 2020 dengan memperhatikan himbauan-himbauan dari pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berharap para PNS yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan baik.
Jeje meminta PNS dari luar Pangandaran segera mengurus administrasi kependudukan agar berdomisili di Kabupaten Pangandaran.
“Agar lebih memiliki rasa tanggung jawab, maka saya minta PNS berdomisili di Kabupaten Pangandaran,” terangnya.
Bupati pun mengingatkan pemerintah tidak akan mengijinkan permohonan pindah kerja ke luar wilayah Kabupaten Pangandaran selam 10 tahun ke depan.
“Karena Pemkab membutuhkan tenaga PNS, maka sebelum 10 tahun tidak akan memberikan izin pindah kerja ke luar Pangandaran,” tegas Jeje.