Sejumlah reklame  ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Kamis (12/1/2023).

Belasan reklame yang diduga tanpa izin tersebut terpasang di dua lokasi yakni di Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran.

Klarifikasi Pihak Vendor

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak CV Bima Karya, sebagai vendor Reklame Aqua yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran memberikan klarifikasi.

Perwakilan CV Bima Karya Candra Permana menjalaskan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangandaran, terkait pemasangan reklame tersebut.

“Saya sudah mengajukan berkas ke pak Salimin, kemudian saya disuruh ke pihak Kepala Dinas Pariwisata Pak Tonton dan disuruh memasang neon box (reklame,red) di depan outlet,” katanya kepada Wartawan Jumat (13/1/2023).

Namun pihaknya merasa kaget, saat ada kabar bahwa reklame tersebut sudah ditempeli stiker oleh Satpol PP pada hari Kamis kemarin.

“Wah saya pikir, ini pasti ada miskomunikasi,” ucapnya.

Saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP.

“Karena berkas dan segala sesuatunya sudah lengkap, bahkan saya sudah membawa lagi berkas-berkas pengajuan yang sudah dimasukan dibawa lagi sekarang,” ujarnya.

Pihaknya kini hanya mengharapkan bahwa stiker yang sudah ditempel tersebut bisa dilepas, karena berkas-berkasnya sudah lengkap.

Menurutnya, pemasangan neon box atau reklame tersebut sudah dilakukan pada tanggal 30 Desember lalu, sesuai hasil survey.

“Pada tanggal 2 Januari mengkonfirmasi pemasangan dan permohinan izin kepada pihak DPMTSP,” ungkapnya.

Selain itu mengkonfirmasi pemasangan dan permohonan SKPD kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Lalu tanggal 4 Januari pihaknya mendapat surat teguran dari Satpol PP.

“Nah tanggal 5 Januari 2023 kami mengirim soft copy surat permohonan izin, legalitas perusahaan dan surat kesepakatan program branding Aqua ke pihak DPMPTSP. Kemudian tanggal 6 mengirim Hard Copy permohonan izin ke DPMPTSP, ” ujarnya.

“Lalu di hari yang sama menemui Kepala Dinas Pariwisata Tonton Guntari. Menerima arahan supaya neon box direlokasi ke depan masing-masing outlet,” terangnya.