Sanksi denda mulai diterapkan pada pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pangandaran oleh Satgas Covid-19 Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Seperti halnya di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Setiap hari digelar operasi Yustisi di jalur Nasional Padaherang Pangandaran di beberapa titik.
Dalam operasi tersebut, masih banyak warga pengguna jalan yang abai prokes dengan tidak menggunakan masker. Baik pejalan kaki, roda dua atau pun pengendara roda empat.
Tim Monitoring Kabupaten Dedih Rakhmat, mengatakan, akan gencar menerapkan aturan PPKM Darurat.
“Saat ini kita melakukan pengetatan terhadap mobilitas warga, hingga ke pelosok Desa,” terangnya..
“Kita akan terus mengedukasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat Oprasi Yustisi,’ kata Dedih.
“Ternyata masih banyak pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, padahal itu hal mendasar dan penting untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Dedih saat di temui di sela sela Yustisi, Kamis (08/07/2021).
“Saya yakin setiap warga memiliki lebih dari satu masker, tetapi saat berpergian tidak digunakan,’ kata Dedih..
Operasi Yustisi ini bukan satu dua kali di lakukan, kata Dedih, bahkan bukan di lokasi ini saja.
Satgas Kabupaten, Kecamatan dan Desa gencar serentak melakukan pengetatan PPKM Darurat.
Bukan saatnya lagi Mengedukasi Prokes
“Saat ini sebetulnya bukan saatnya lagi melakukan edukasi atau pemberian masker. Maka berdasarkan peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020, kami berlakukan sanksi denda Rp 20 ribu bagi yang tidak menggunakan masker,”kata Dedih
Pihaknya berharap warga selalu menjaga kesehatan dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah, karena itu satu-satunya proteksi paling mudah.
“Jangan menyepelekan Virus Corona. Sayangi diri sendiri dan keluarga di rumah. Saat ini di kabupaten Pangandaran kasus Covid-19 sedang meningkat, ” ungkapnya
“Saya berharap warga selalu patuh terhadap prokes dan tidak ada yang kena sanksi denda pada Oprasi Yustisi,” pungkasnya. (Eris Riswana)
