BERITA  

Samsat Pangandaran Gelar Launching Progam Triple Untung, Inilah 3 Manfaatnya

Samsat Kabupaten Pangandaran menggelar Launching Progam Triple Untung.

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah atau Samsat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar Launching Progam Triple Untung yang berlangsung dihalaman kantor P3DW Pangandaran, Sabtu (29/02/2020).

Launching progam triple untung di awali dengan sambutan yang dilanjut gunting pita yang dipenuhi puluhan balon, pemotongan tumpeng serta senam bersama mulai dari Mitra Kerja Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank BJB serta warga masyarakat sekitar lingkungan Kantor P3DW (Samsat) Pangandaran.

Dalam sambutannya, Kepala P3DW Pangandaran, Asep Cucu yang diwakili Kasubag TU P3DW Pangandaran, Dian Purnama menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan atau launching program Triple Untung ini agar bisa di manfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) dan memperingan biaya pembayaran oleh wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Karena, dengan adanya program Triple Untung ini warga masyarakat khususnya para wajib pajak bisa menikmati 3 keuntungan dalam pembayaran pajak kendaraannya,”ujarnya.

Dian mengatakan, ketiga manfaat dari progam Triple Untung ini yang pertama yaitu bebas Pokok dan Denda BBNKB ke 2 dan seterusnya.

Baca juga:  Jumlah Guru PNS di Pangandaran Terus Berkurang, Peran Honorer Sangat Penting

“Manfaat yang kedua, yakni bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan yang ketiga, bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang balik nama,”katanya.

Menurut dia, dengan diluncurkannya progam Triple Untung yang dilaksanakan serentak di Jawa Barat ini berlaku selama 2 bulan terhitung dari tanggal 02 Maret sampai 30 April 2020 mendatang itu bisa di manfaatkan oleh wajib pajak.

“Mari kita nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan anda dengan memanfaatkan progam triple untung,”ajak Dian.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga mengajak para tamu undangan dan para wajib pajak untuk bersama-sama mensukseskan dan mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat luas.

“Harapan kami para masyarakat di Kabupaten Pangandaran khususnya wajib pajak bisa memanfaatkan progam triple untung ini,” tutup Dian. (*)