MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur RS Mayapada, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

“Objek jual beli rumah mengacu pada informasi yang kami peroleh saat ini, telah disita tim penyidik,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga

KPK menyebut Grace Thahir terlibat jual beli aset dengan Rafael Alun

Namun, Ali tidak merinci lokasi rumah atau nilainya. Ali baru saja menjelaskan bahwa Rafael membeli rumah Grace Tahir.

Transaksi jual beli properti itu juga membuat Grace Tahir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang

Grace Tahir diperiksa penyidik ​​pada Kamis (5/11). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 10.04 WIB dan selesai pemeriksaan pada pukul 01.27 WIB.

Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaan dan hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Plt Delegasi Pemeriksaan dan Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan, alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi merupakan bagian dari perkembangan penyidikan kasus RAT.

Asep mengatakan, tim penyidik ​​KPK telah menemukan nama Grace Tahir dalam pemeriksaan kasus RAT yang sedang berjalan, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap memiliki informasi terkait untuk dimintai keterangan.


Baca juga

KPK menyebut Grace Thahir terlibat jual beli aset dengan Rafael Alun



Source link