MerahPutih.com – PT Jakarta Propertindo (JakPro) angkat bicara soal kontroversi kepemilikan bahu jalan yang dibangun sebagai ruko di Kawasan RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Utara dari Jakarta.

VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan, berdasarkan Urban Planning Information (IRK), medan yang menjadi kontroversi bukanlah bahu jalan. Padahal, tanah itu milik Jakpro.

Baca juga:

Ketua RT lingkungan Ruko di Pluit harus dilindungi oleh masyarakat DKI dan Pemprov

“Pemilik toko tidak pernah meminta atau mendapat izin untuk menggunakan tanah milik Jakpro,” kata Syachrial dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6).

Lebih lanjut, kata dia, para pemilik toko juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas lahan tersebut. Artinya, hingga saat ini status kepemilikan tanah milik JakPro, yang kemudian diubah tanpa izin pemilik toko.

Baca juga:

PSI tegaskan ketegasan menteri sementara Heru bongkar puluhan Ruko penutup saluran air di Pluit

Jadi, kata dia, klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, bahwa setiap toko di kawasan itu sudah memiliki IMB dan bernaung di bawah Jakpro adalah tidak benar.

Oleh karena itu, JakPro terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan diskusi dengan Perangkat Daerah Jakarta Utara.

“Kami juga selalu berupaya mengelola aset Jakpro dengan baik dan optimal, transparan dan partisipatif,” ujarnya. (asp)

Baca juga:

Satpol PP ancam bongkar ruko Pluit lewat batas waktu



Source link