Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah

MerahPutih.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendorong Perhimpunan Pengacara Indonesia (Peradi) untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah atas KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023.
“Efektif berlaku 2 Januari 2026,” kata Romli pada acara Focus Group Discussion The 1st National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023, 23-25 Februari 2023 di Pullman Hotel Bandung.
Baca juga
Kemenkumham mengungkapkan 5 misi utama dalam hukum pidana baru
Romli mendesak para profesional hukum untuk mengambil kesempatan untuk mempelajari dan merevisi KUHP baru dan menyampaikan pandangan mereka kepada pemerintah. Termasuk organisasi pertahanan yang berkepentingan dengan keberadaan UU No 1 Tahun 2023.
“Saya pikir lebih baik daripada terlambat, jangan mengomel setelahnya,” katanya.
Menurutnya, saat ini hanya ada dua buku yang dimuat dalam KUHP, yakni tentang aturan hukum dan tentang tindak pidana. KUHP terdiri dari 36 bab dan 613 pasal.
“Terutama terkait dengan tindak pidana, terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang termasuk dalam KUHP ini,” ujarnya.
Baca juga
Kejaksaan Agung mengatakan aturan hukuman mati dalam KUHP baru tidak berlaku untuk Ferdy Sambo
Ia mengatakan banyak ketentuan peralihan dan bagian penutup merupakan bagian penting untuk dipelajari. Ketentuan transisi penting termasuk bahwa tidak ada ketentuan kejahatan dan pelanggaran.
“Istilah kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam hukum ekstrakriminal dan norma daerah diganti dengan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, menurut Romli, akan ada perubahan kurikulum di semua fakultas hukum. “Karena kita tidak ingin lulusan kita tidak tahu apa-apa karena yang diajarkan berbeda dengan amandemen KUHP”, pungkasnya. (ANS/JAWA BARAT)
Baca juga
Yasonna menjawab pertanyaan soal KUHP baru dan nasib hukuman mati Sambo
