Risma Angkat Suara soal Kabar Eks Koruptor Tasdi jadi Stafsus

MerahPutih.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini angkat bicara soal kabar mantan koruptor yang menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi, diduga pegawai khusus Menteri Sosial.

Risma menegaskan, saat ini hanya ada lima pejabat kementerian khusus (stafsus) yang bekerja di Kementerian Sosial.

Baca juga

Mensos Risma terbitkan surat edaran pelarangan konten mengemis online

“Yang jelas tim khusus saya dari awal jadi menteri ada lima, maksimal lima, tidak lebih,” kata Risma saat ditemui UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/3).

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, kelima pejabat itu adalah staf khusus Menteri Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, staf khusus Menteri Pengembangan SDM dan Program Kementerian Program Suhadi Lili.

Selain itu, Kansus Mensos Bidang Kebutuhan dan Potensi Sumber Daya Kepedulian Sosial Luhur Budijarso Lulu, Kans Menkes Bidang Pembinaan dan Perlakuan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Faozan Amar Lembaga Luar Negeri.

Di sisi lain, Mensos Risma juga bersimpati dengan Tasdi yang melakukan korupsi. Namun, dia mengatakan Kementerian Sosial, lembaga yang dipimpinnya saat ini, harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.


Baca juga

Selain membawa bantuan, Mensos Risma memimpin pembersihan sampah di RS Sayang Cianjur

Menurutnya, tidak mudah membenahi sistem yang berjalan di Kementerian Sosial. Tak jarang Mensos Risma bisa pulang dini hari untuk menjalankan tugasnya.

Baca juga:  Pep Guardiola Jadi Alasan Joao Cancelo Tinggalkan Man City

Apalagi, tugasnya sebagai Menteri Sosial kerap membuatnya emosi.

“Maksud saya, saya pasti sudah mengurus ini, karena tidak mudah bagi saya untuk memperbaikinya. Tapi Anda pikir mudah marah dan menangis setiap hari. Anda bisa memeriksa saya di setiap pelantikan, sebelum saya menjadi walikota saya hanya berbicara tentang ” Jika Anda melakukan ini nanti, Anda akan kembali ke anak Anda. Coba sekarang, saya di Kemensos malah bilang ayat-ayat Alquran, saya bilang begitu,” ucapnya.

Mensos Risma juga menegaskan belum ada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Tasdi akan menjadi tim khusus menteri. “Pegawai khusus hanya lima orang, dan harus ada izin dari presiden, karena step 1 standar untuk step 1,” ujarnya.

Pengangkatan pejabat khusus kementerian dilakukan dengan tata cara pengajuan nama calon kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat Menteri Sosial Nomor S.2/MS/A/2/2021 tanggal 9 Februari 2021 Menteri Keputusan Sosial no. Orpeg.14B-II-07/2021 tentang Pengangkatan Personel Khusus Menteri tetap berlaku dan belum diubah.

Baca juga

Risma mengubah struktur organisasi korban penyalahgunaan narkoba



Source link