SEPUTARPANGANDARAN.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 8 kabupaten kota di Jabar diundur ke 2021, mengingat kondisi pandemi Corona saat ini. Bagaimana tanggapan KPU Jabar?
Ketua KPU Jabar Rifki Ali Mubarok menyatakan penundaan Pilkada harus disepakati oleh KPU, pemerintah dan DPR.
“Ketika pelaksanaan tahapan Pilkada, tingkat penyebaran COVID-19 ini masih tinggi, bisa saja ditunda kan ada klausul. Kalau tidak memungkinkan dilakukan di Bulan Desember, maka bisa lagi dilakukan penundaan asal berdasarkan kesepakatan bersama KPU, pemerintah dan DPR,” jelasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya KPU Jabar hanya melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan KPU pusat, pemerintah dan DPR. Jadi apabila gubernur mempunyai usulan Pilkada diundur, lanjut dia, bisa disampaikan ke pemerintah pusat melalu Mendagri.
“Jadi kan hirarkinya bisa saja pemerintah provinsi mengajukan usulan itu kepada pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan pemilihan di Jawa Barat. Itu dipersilahkan,” katanya.
Selama jadwal masih tetap sesuai Perpu No 2 Tahun 20220 bahwa Pilkada serentak 2020 digelar 9 Desember, KPU akan mempersiapkan tahapan pemilu dengan standar protokol kesehatan.
“Pemilihan bisa dilanjutkan di masa pandemi dengan syarat bahwa dalam setiap kegiatan dan tahapan harus berdasarkan pada protokol kesehatan yang ketat. Artinya ketika, pemilihan dilanjutkan syaratnya harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara pemilih dan peserta,” katanya.
Pihaknya saat ini sedang menyusun anggaran untuk kebutuhan sarana prasarana protokol kesehatan yang akan digunakan untuk penyelenggara, pemilih dan peserta.
“Kita juga akan menyusun peraturan pemilihan di masa pandemi COVID-19 ini. Salah satunya, mengurangi kerumunan dan dibatasi jumlah massa yang berkaitan dengan kegiatan. Kita melakukan perubahan jumlah pemilih di masing-masing TPS, dari 800 menjadi 500,” ungkapnya.
Menurutnya, kebutuhan anggaran tersebut dipenuhi dengan restrukturisasi dana hibah APBD yang dibiayai APBD kota kabupaten dan kekurangannya dibiayai oleh APBN yang disepakati bersama.***