BERITA  

Ribuan Pemilih Pemula di Pangandaran, Belum Jalani Perekaman KTP

SEPUTARPANGANDARAN.COMSebanyak 1.873 calon pemilih pemula di Kabupaten Pangandaran sampai saat ini belum menjalani perekaman KTP elektronik. Padahal proses perekaman KTP elektronik ini menjadi penting berkaitan syarat seseorang untuk mendapat hak pilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Pangandaran 2020.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Widie Noor Rakhmat mengungkapkan masih banyak kalangan milenial yang sudah cukup umur untuk mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2020 namun belum menjalani perekaman data kependudukan.

“Pemilih pemula yang wajib KTP atau menjalani perekaman sebanyak 2.342 orang. Yang sudah menjalani perekaman baru 469 orang,” kata Widie.

Selain itu Widie juga memaparkan secara keseluruhan atau total warga yang wajib KTP di Kabupaten Pangandaran sebanyak 324.335 jiwa. Sementara yang baru menjalani perekaman KTP elektronik sebanyak 323.816 orang.

Dia mengakui kondisi ini menuntut pihaknya untuk segera atau mempercepat proses perekaman KTP elektronik tersebut.

“Kami mengusahakan melakukan langkah jemput bola bagi warga yang belum menjalani perekaman,” kata Widie.

Meski diakuinya pula saat ini upaya itu terkendala oleh keterbatasan perangkat atau sarana perekaman KTP elektronik mobile.

Baca juga:  Pangandaran Diguyur Penghargaan, Kali Ini dari Kemenkumham

Hak Pilih Tidak Hilang

Terpisah Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih diharapkan juga bisa menyisir kalangan milenial yang sudah cukup umur pada 9 Desember 2020 namun belum menjalani perekaman KTP elektronik.

“Tentu harapan kami proses Coklit yang sedang berlangsung bisa menyisir pemilih pemula yang ada di Pangandaran,” kata Muhtadin.

Namun Muhtadin menegaskan meski belum menjalani perekaman KTP elektronik, tapi hak pilih tak akan hilang.

“Sepanjang ada dokumen kependudukan yang bisa menjelaskan misalnya kartu keluarga, mereka bisa tetap bisa memilih, yang penting ada dokumen sah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memilih,” kata Muhtadin.

Teknisnya mereka yang sudah cukup umur tapi belum menjalani perekaman atau belum punya e-KTP bisa melapor ke Disdukcapil sehingga nanti dikeluarkan surat keterangan, dan hak pilihnya tetap terjaga.

“Ya kita dorong ke Disdukcapil, nanti ada keterangan sehingga tetap bisa menyalurkan hak politiknya. Dalam proses Coklit pun sudah ada form khusus, jadi pemilih pemula itu termasuk yang kami sisir,” ujar Muhtadin.

Baca juga:  Tabrakan di Pangandaran, Satu Pemotor Meninggal Dunia