Respons KPK Soal Surat Izin Penyitaan Polda Metro pada Kasus Pemerasan Pimpinan Lembaga Antirasuah

Respons KPK Soal Surat Izin Penyitaan Polda Metro pada Kasus Pemerasan Pimpinan Lembaga Antirasuah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konfirmasi calon merespons surat izin penyitaan dokumen yang digunakan dikirimkan Polda Metro Jaya. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus pemerasan yang mana diduga dijalani pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengaku belum mengetahui surat beserta isinya.

“Saya belum bisa saja mengetahui isi dari (surat) permintaan tersebut. Namun pada intinya permintaan itu akan kami respons sebab ini resmi dari Polda Metro Jaya,” kata Asep dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan, surat permohonan penyitaan dokumen sudah dikirim ke pimpinan KPK pada Jumat 10 Oktober 2023.

Baca Juga:Eks Peneliti ICW Donal Fariz Diperiksa KPK: Saya Bukan Kuasa Hukum SYL!

“Telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat,” kata Ade pada Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga:  Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Penyerahan Uang Suap Ketok Palu

Surat permohonan penyitaan dokumen, kata Ade, merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pekan depan.

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di tempat Polda Metro Jaya,” jelas Ade.

Panggil Ulang Firli

Baca Juga:Dipanggil Ulang Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Akan Diperiksa dengan Status Hukum Ini

Sementara pada sisi lain, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurut Ade juga sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan.

Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan, lantaran Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang telah dilakukan diagendakan pukul 14.00 WIB hari ini.

Melalui surat yang tersebut dikirim Biro Hukum KPK, Ade menyebut Firli meminta-minta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada kegiatan dinas.

“Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB,” katanya.

Baca juga:  Pimpinan KPK Sidak Kantor Kemendikbudristek mengenai Dugaan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru

Sumber: Suara