SEPUTARPANGANDARAN.COM, Pasuruan – Ketidaksesuaian data antara foto formulir C1 dengan rekap ucapan pada laman penghitungan pernyataan sementara milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih sanggup ditemukan hingga Ahad, 18 Februari 2024. Tak hanya sekali rekap pengumuman Pemilihan Presiden (Pilpres), rekap ucapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digunakan ditampilkan di dalam website KPU juga keliru.
Salah satunya rekap perolehan pendapat DPD Jawa Timur dari TPS 017 Kelurahan Sobo Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Pada kolom perolehan ucapan menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, apabila dijumlah, ucapan yang mana didapat 13 calon Anggota DPD Jatim di tempat TPS setempat mencapai 4.695 suara.
Jumlah itu tak masuk akal lantaran sesuai aturan KPU, maksimal jumlah total pemilih di satu TPS adalah 300 orang. Setelah dikroscek dengan Formulir C1 Plano yang dimaksud bisa saja dilihat di tempat website yang mana sama, jumlah total pemilih TPS setempat ternyata hanya sekali 229 orang. Dari 229 pemilih, 193 pernyataan dinyatakan sah juga 36 kata-kata tiada sah.
Berikut perbandingan data rekap formulir C1-situs KPU:
1. AA Ahmad Nawardi: 11-826
2. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti: 35-35
3. Abdul Qodir Amir: 17-68
4. Adilla Azis: 23-823
5. Agus Rahardjo: 19-887
6. Ayub Khan: 22-22
7. Bambang Harianto: 1-44
8. Catur Rudi Utanto: 3-883
9. Doddy Dwi Nugroho: 2-2
10. Kondang Kusumaning Ayu: 37-37
11. Kunjung Wahyudi: 1-6
12. Lia Istifhama: 20-820
13. Muhammad Trijanto: 2-282
Kesalahan data yang disebutkan diduga bermula dari hasil ekstraksi foto Formulir C1 Plano yang diunggah melalui aplikasi mobile Sirekap. Dengan dibekali teknologi Optical Character Recognition (OCR) serta Optical Mark Recognition (OMR), Sirekap akan membaca pola atau bentuk di sebuah gambar (image) dari Formulir C-1 dan juga diekstraksi ke pada data numerik (angka).
Proses ekstraksi yang dimaksud tiada tepat itu dapat menciptakan data rekap menjadi salah lalu bukan sesuai. Jika ada salah satu nomor yang mana tidaklah benar, maka rekapitulasi total perolehan pendapat dari satu atau semua TPS otomatis tak benar.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada kesalahan atau ketidakcocokan data dari ribuan TPS antara Formulir C1 Plano dengan rekap digital melalui program Sirekap lalu website KPU. “Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp terhadap kami maupun unggahan dalam media sosial, khususnya tentang perbedaan antara formulir C hasil kemudian hasil Sirekap,” kata Hasyim untuk wartawan pada Media Massa Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.
Pihaknya berjanji akan mengoreksi data yang digunakan salah. “Kami sebenarnya mengetahui juga tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir hitungan akan kami koreksi,” ucapnya.
Menanggapi kesalahan input data di tempat website itu, Komisioner KPU Wilayah Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, juga Pengetahuan Eko Sumanto menyatakan rakyat mampu menginformasikan kesalahan yang dimaksud ke bagian administrasi pengelola website KPU. “Infokan ke admin untuk dikoreksi,” kata beliau ketika dihubungi melalui instruksi dalam media sosial.
Eko mengingatkan rekapitulasi yang diakui di undang-undang adalah rekapitulasi manual berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan juga KPU Pusat. “Sirekap hanya sekali alat bantu. Sesuai aturan perundang-undangan, rekapitulasi manual (yang jadi acuan),” kata dia.
Eko mengungkapkan petugas pada waktu ini sedang sibuk melakukan rekapitulasi manual di dalam tingkat kecamatan sehingga ia mengajukan permohonan agar . “Mereka lagi tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan,” ujarnya.
Sumber Tempo





