Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 2,9 Miliar

MerahPutih.com – Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta berencana merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Rehabilitasi Gubernur DKI Rumdin menggunakan anggaran APBD DKI sebesar Rp. 2,9 miliar. Dana dianggarkan melalui Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Pertanahan.


Baca juga

Interim DKI 1 Ajak Menhub Korsel Rasakan LRT Velodrome-Pegangsaan Dua

Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sugih Ilman mengungkapkan, pemugaran Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta ditunda akibat pandemi COVID-19.

Menurut Sugih, selama pandemi, sejumlah pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (DCKTRP) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Tahun 2020 dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana melakukan review dan pembayaran untuk jangka waktu. Namun kegiatan fisik tidak dilakukan keluar karena reorientasi anggaran akibat COVID-19”, jelasnya, Selasa (21/3).

Baca juga

Pj DKI 1 masih menggunakan Kijang sebagai pengganti jip untuk mobil dinas

Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Tidak Wajar Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan n.119/2813/SJ n.º 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Anggaran Belanja Daerah Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, serta Menjaga Daya Beli Masyarakat dan Negara ekonomi.

Baca juga:  FIFA Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023

Saat pandemi mereda dan perekonomian mulai pulih, pada September 2022, Sekjen DKI Jakarta kembali mengajukan rencana untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur. DCKTRP kemudian mengusulkan anggaran rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur dalam DPA 2023 kepada konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, serta kegiatan rehabilitasi gedung.

Lingkup kegiatan pembangunan rehabilitasi rumah dinas Gubernur meliputi pekerjaan persiapan dan pra-arsitektur, yang meliputi perbaikan dinding, langit-langit, dan atap bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga.

Sugih mengatakan, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini memiliki sejarah panjang. Sejak tahun 1916 digunakan sebagai rumah dinas walikota Batavia dan pada tahun 1949 digunakan sebagai rumah dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat ini menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk merawat dan merawatnya secara rutin baik penuh maupun tidak. (asp)

Baca juga

Kata Pj DKI 1 M Kuncoro mengundurkan diri dari Dirut TransJakarta



Source link