MerahPutih.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons soal polusi udara di Jabodetabek yang mengkhawatirkan dengan membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, KLHK akan melakukan modifikasi cuaca di lapangan terhadap semua unsur yang memberikan pengaruh terhadap polusi udara di Jabodetabek.
“Kemungkinan kami juga akan melakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/8).
Baca Juga:
Pemerintah Didesak Membuat Pemetaan Level Polusi Udara
Siti juga memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk melakukan uji emisi.
Khususnya terhadap kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.
Baca Juga:
Kaji Penyebab Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Diminta Lakukan Audit Lingkungan
Satuan tugas pengendalian pencemaran melakukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak. Seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.
Mereka juga melakukan pengawasan terhadap peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka.
“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” tutup Siti. (Knu)
Baca Juga:
DPR akan Bentuk Panja untuk Masalah Polusi Udara