Indeks

Ratusan RS Disiagakan Hadapi Flu Burung

Merah Putih. dengan – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiagakan ratusan rumah sakit rujukan Emerging Infectious Diseases (EIP) setelah mendengar hasil kasus Highly Pathogenic Avian Virus (HPAI) H5N1 clade 2.3.4.4b dan 2.3.2.1c di berbagai titik di Kalimantan selatan.

Kementerian Kesehatan telah menyiagakan 195 rumah sakit rujukan (RS) untuk menangani kemungkinan flu burung yang disebabkan oleh virus H5N1 yang mewabah di Indonesia.

Baca juga:

Penyebaran flu burung bisa menjadi bom waktu

“Kami sudah menyiagakan 195 rumah sakit rujukan. Kami juga sudah menyiapkan perawatan di rumah sakit itu. Kalaupun kami berdoa jangan dipakai (karena flu burung, Red.),” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi.

Di rumah sakit rujukan, Kementerian Kesehatan menyiapkan segala jenis perawatan dan alat untuk melakukan penanganan terkait kasus flu burung pada manusia.

“Kami menginformasikan RSPI Sulianti Saroso sebagai trainer informasi masif dalam hal infeksi untuk waspada, membimbing rumah sakit agar lebih awas”, ujarnya.

Kementerian Kesehatan juga telah menyediakan obat Oseltamivir yang masih layak pakai dan siap dikirim ke rumah sakit terkait untuk menangani jenis baru tersebut. Ini karena Zanamivir dan Peramivir belum tersedia di Indonesia.

Hal lain yang disiapkan Kemenkes sebagai langkah awal adalah menyediakan 13 laboratorium rujukan yang beranggotakan Prof. Laboratorium Nasional. dr. Oemijati dan 12 laboratorium kesehatan yang dibutuhkan untuk keperluan primer seperti Open System PCR.

“Dalam pemeriksaan sampel, kami melibatkan BBTKL, Badan Litbang dan laboratorium daerah yang ditunjuk sebagai laboratorium untuk pengujian sampel influenza. Dalam surat tersebut juga kami sampaikan akan kami siapkan dari Pos Kesehatan Porto (KKP), Puskesmas, Rumah Sakit , kita akan siapkan laboratoriumnya”, ujarnya.

Surat Edaran Pengawasan Tenaga Kesehatan dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes nº PV.03.01/C/824/2023 tentang pencegahan wabah flu burung (H5N1) di clade baru 2.3.4.4 B.

Terkait pembiayaan pengobatan kasus flu burung, telah diterbitkan peraturan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes) Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya bagi pasien penyakit menular tertentu yang baru muncul.

Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Sekretariat Kesehatan daerah untuk mengadakan webinar atau menyusun pedoman penanganan flu burung pada manusia.

Ia mengatakan, beberapa ahli juga diundang karena masalah tersebut juga terkait dengan kesehatan hewan, termasuk pembuatan video dokumenter yang dapat dijadikan acuan bagi tenaga kesehatan dalam penanganan pasien flu burung.

Kementerian Kesehatan telah menghubungi Balai Karantina Hewan di perbatasan untuk melanjutkan screening agar tidak ada unggas sakit yang masuk ke Indonesia dan menularkannya.

“Jadi tolong, jika ada tanda-tanda gejala, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Tapi jangan panik, karena orang juga akan panik. Jadi kita tahu dulu masalahnya, kita kaji dan siapkan rumah sakitnya,” ujarnya.

Baca juga:

DPR mengimbau semua pihak mewaspadai kasus flu burung



Source link

Exit mobile version