SEPUTARPANGANDARAN.COM – Sebanyak 244 pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran diputus kontrak. Pasalnya beban APBD 2021 untuk pembayaran pegawai non ASN dinilai terlalu tinggi.
Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Idi Kurniadi mengatakan, jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN tahun 2021 mencapai Rp114.925.372.000.
“Sebelumnya pada tahun 2020 beban APBD untuk pembayaran pegawai non ASN Rp62.105.204.380,00,” kata Idi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, jumlah pegawai non ASN tahun 2020 tercatat 4.863.
Dari 4.863 pegawai non ASN tersebut yang sudah memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 4.471 dan sebanyak 392 belum SPK.
Berikut rincian jumlah pegawai non ASN yang sudah SPK dan non SPK yang diputus kontrak :
1) Sekretariat Daerah yang sudah SPK ada 96 orang dan non SPK 2 orang diputus kontrak 4 orang.
2) Sekretariat DPRD yang sudah SPK ada 62 orang diputus kontrak 7 orang.
3) Inspektorat yang sudah SPK 11 tidak ada yang diputus kontrak
4) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang sudah SPK 1.783 orang dan non SPK 182 orang diputus kontrak 43 orang.
5) Dinas Kesehatan yang sudah SPK 1.190 orang dan non SPK 98 orang diputus kontrak 35 orang.
6) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran yang sudah SPK 94 orang dan non SPK 8 orang yang diputus kontrak 21 orang.
7) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang sudah SPK 20 orang dan non SPK 3 orang diputus kontrak 3 orang.
8) Disdukcapil yang sudah SPK 33 orang tidak ada yang diputus kontrak.
9) Dinas KBP2A yang sudah SPK 19 orang tidak ada yang diputus kontrak.
10) Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang sudah SPK 16 orang diputus kontrak 3 orang.
11) Dinas Perdagangan Koperasi UMKM yang sudah SPK 21 yang non SPK 8 orang tidak ada yang diputus kontrak.
12) Dinas Perpustakaan yang sudah SPK 29 orang dan non SPK 1 orang tidak ada yang diputus kontrak.
13) Dinas Perhubungan yang sudah SPK 61 orang dan non SPK 3 orang yang diputus kontrak 30 orang.
14) Diskominfo yang sudah SPK 20 orang yang diputus kontrak 3 orang.
15) Dinas Lingkungan Hidup yang sudah SPK 214 orang dan non SPK 1 orang yang diputus 16 orang.
16) Dinas Pertanian yang sudah SPK 47 orang dan non SPK 44 orang yang diputus kontrak 1 orang.
17) Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan yang sudah SPK 33 orang tidak ada yang diputus kontrak.
18) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang sudah SPK 227 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 28 orang.
19) Dinas Perindustrian Tranmigrasi yang sudah SPK 38 orang dan non SPK 1 orang yang diputus kontrak 4 orang.
20) BPBD yang sudah SPK 59 orang dan non SPK 1 orang tidak ada yang diputus kontrak.
21) Satpol PP yang sudah SPK 180 orang yang diputus kontrak 31 orang.
22) BKPSDM yang sudah SPK 13 orang tidak ada yang diputus kontrak.
23) BAPPEDA yang sudahS 26 orang yang diputus kontrak 2 orang.
24) BPKD yang sudah SPK 75 orang tidak ada yang diputus kontrak.
25) Kesbangpol yang sudah SPK 12 orang dan non SPK 4 orang yang diputus kontrak 3 orang.
26) Kecamatan Cigugur yang sudah SPK 7 orang dan non SPK 3 orang tidak ada yang diputus kontrak.
27) Kecamatan Cijulang yang sudah SPK 13 orang tidak ada yang diputus kontrak.
28) Kecamatan Cimerak yang sudah SPK 7 orang dan non SPK 2 orang.
29) Kecamatan Kalipucang yang sudah SPK 10 orang dan non SPK 1 orang yang diputus kontrak 3 orang.
30) Kecamatan Langkaplancar yang sudah SPK 11 orang tidak ada yang diputus kontrak.
31) Kecamatan Mangunjaya yang sudah SPK 10 orang yang diputus kontrak 1 orang.
32) Kecamatan Padaherang yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 4 orang.
33) Kecamatan Pangandaran yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 2 orang.
34) Kecamatan Parigi yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 1 orang.
35) Kecamatan Sidamulih yang sudah SPK 7 orang tidak ada yang diputus kontrak.
“Kepada pegawai non ASN yang SPK nya diputus kontrak untuk haknya hingga bulan April 2021 akan dibayar oleh OPD masing-masing,” pungkas Dani.***