MerahPutih.com – Ribuan tahanan binaan Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah (Kanwilkumham) DKI Jakarta mendapat remisi atau keringanan dalam menjalani masa hukuman pada Idul Fitri 1444 Hijriah, .
Remisi ini diberikan secara terpusat di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4).
Baca juga:
Tujuh tahanan melarikan diri dari polisi dan polisi Surabaya membentuk tim khusus
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pemberian keringanan meliputi satu pembebasan khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman dan dua pembebasan khusus (RK) atau pembebasan segera.
“Diputuskan 7.515 orang akan menerima RK 1 dengan pengurangan hukuman penjara, sedangkan 109 orang akan menerima RK 2 dan segera dibebaskan”, kata Ibnu, Sabtu (22/4).
Pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti perilaku yang baik, kinerja dalam kegiatan pengajaran dan pendidikan, kesehatan, kecukupan sosial di lingkungan binaan, dan kecukupan tingkat hukuman narapidana.
“Pengunduran diri ini diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada para napi dan sebagai bentuk dukungan kepada mereka untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat dan negara setelah keluar dari Lapas,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, pemberian remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah ini diharapkan dapat memotivasi dan membangkitkan semangat para napi lainnya agar dapat terus memperbaiki diri setelah mengikuti program pembinaan.
“Semua narapidana harus konsisten memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi kejahatan, sehingga bisa diterima kembali oleh masyarakat,” ujarnya. (Knu)
Baca juga:
26 narapidana menerima remisi Tahun Baru Imlek 2023





