MerahPutih.com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima tindakan Partai Prima yang memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima untuk memperbaiki persyaratan administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024 menarik perhatian.

Anggota Komite II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan keprihatinan atas keputusan Bawaslu RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Baca juga

KPU menyerukan verifikasi bahwa administrasi partai prima memenuhi syarat

“Saya khawatir ini akan menjadi preseden proses pemilu yang tahapannya panjang dan saya yakin akan terganggu,” katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti keputusan Bawaslu yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta penangguhan pilkada. Bawaslu pernah menolak gugatan Prima, namun kini menerimanya.

“Tadi dikatakan bahwa pintu masuk Bawaslu untuk mengadili kembali perkara pokoknya adalah keputusan pengadilan negeri bahwa proses pemilu sudah diatur dengan jelas oleh undang-undang, yang berhak menentukan, membicarakan dan mengadilinya adalah Bawaslu dan Bagian Tata Usaha Negara. Pengadilan. Ini dilematis,” ujarnya.


Baca juga

Partai Prima siap mengikuti langkah verifikasi pemilu

Menurut Guspardi, dari Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus segera mengambil sikap, karena apa yang dikhawatirkan Guspardi bisa menjadi masalah yang lebih besar.

“Ini juga akan dilakukan oleh partai politik dan juga oleh kasus-kasus yang akan datang. Bagaimana kita menyikapi jika mulai hari ini kita tidak memiliki sikap, saya khawatir akan muncul kasus serupa dengan model yang tidak terbayangkan”, pungkas Guspardi.

Sebagai informasi, Ketua Bawaslu rahmat bagja mengatakan, keputusan memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan administrasi (vermin) terhadap pembenahan Partai Prima sebagai partai politik calon peserta pemilu 2024 merupakan bentuk kemandirian dalam menjalankan kewenangan kelembagaannya.

Ia juga menjelaskan, Bawaslu tidak menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima sebagai dasar pertimbangan saat menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu terhadap KPU.

Justru, lanjutnya, putusan PN Jakarta Pusat menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan KPU.

Baca juga

KPU membuka jalan bagi partai Prima untuk bersaing di Pemilu 2024



Source link