MerahPutih.com – Pemerintah diminta mengatasi masalah air minum bagi penduduk, terutama di musim kemarau seperti yang terjadi saat ini. Sebab, kebutuhan air bersih itu sendiri merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.
“Konstitusi menegaskan pentingnya kesejahteraan masyarakat, termasuk pemerataan akses terhadap air bersih sebagai kebutuhan dasar yang vital bagi kehidupan seluruh warga negara,” ujar Presiden DPR RI. Nyonya Permaisuri di Jakarta, Selasa (13/6).
Baca juga
Anggota DPR meminta Satgas TPPO menindak tegas mafia perdagangan manusia
Puan sempat menyoroti nasib 6.000 warga di Kabupaten Purwakarta yang memiliki akses air minum yang aman selama hampir sebulan. Apalagi saat ini sebagian wilayah barat Pulau Jawa sedang memasuki musim kemarau yang berdampak pada masalah kekeringan.
Permasalahan kelangkaan air minum di Purwakarta disebabkan oleh kebocoran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta. Bahkan, sudah sebulan mereka menyediakan air bersih, warga sudah mencari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Masyarakat di Purwakarta sudah sebulan mengantre air minum. Pemerintah harus segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Ini masalah darurat! Karena air bersih merupakan kebutuhan utama masyarakat sehari-hari,” ujarnya. stres.
Saat ini, kata Puan, warga mendapatkan solusi sementara dengan mengirimkan truk air bersih untuk disalurkan dalam proses perbaikan pipa air bersih di Purwakarta.
Baca juga
Kemenkes RI menghargai teknologi virtual reality untuk pasien stroke
Namun, solusi ini dinilai tidak efektif karena membuat warga kesulitan mengantre air bersih setiap pagi sembari harus bekerja, memasak, bersekolah, dan melakukan aktivitas penting lainnya.
“Warga membutuhkan solusi air bersih dengan segera. Harus diingat bahwa air bersih merupakan kebutuhan yang kritis. Dan solusi dari masalah tersebut tidak boleh semakin membebani masyarakat,” kata Puan.
Karena itu, Puan mengingatkan pemerintah pusat untuk mengawal kinerja pemerintah daerah (Pemda) dalam pembangunan infrastruktur, termasuk soal ketersediaan air minum.
Selain itu, kata Puan, juga terkait dengan usaha petani dan peternak, serta nelayan, pembangunan jalan dan lain-lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air.
“Pemerintah tentunya memiliki kapasitas untuk bekerja memperbaiki permasalahan di daerah terpencil dengan secara proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Puan juga menilai pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi penduduk di daerah. Ia mengatakan, kerja keras harus terus digenjot agar kemajuan dapat dirasakan secara berarti oleh masyarakat hingga masalah tersebut akhirnya terselesaikan.
“DPR memahami bahwa pemerintahan 2 periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah banyak melakukan perbaikan infrastruktur di seluruh tanah air. Namun, kita harus menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan negara untuk memastikan pembangunan itu dilakukan secara merata di pelosok-pelosok,” kata Puan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Puan mengatakan ketentuan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin pemanfaatan sumber daya air secara adil dan merata untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Negara berkewajiban mengambil langkah-langkah konkrit dan berkesinambungan untuk menjamin air minum tersedia, dapat diakses dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali,” pungkasnya. (Lb)
Baca juga
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terkait Narkotika ke MK
