Merah Putih. dengan – Pemerintah dinilai masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengatur pelarangan rokok secara gratis.
Presiden DPR RI Puan Maharani mengaku prihatin dengan banyaknya anak-anak yang merokok bebas dan kecanduan rokok.
Baca juga:
Puan: Fasilitas dan kemudahan penyelenggaraan haji 2023 menjadi penilaian bersama
Ia juga menyerukan peningkatan pengawasan agar generasi penerus bangsa terbebas dari bahaya rokok.
“Kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah perokok anak bukan hanya ekspresi moralitas, tetapi juga kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan generasi kita,” kata Puan.
Politisi PDI Perjuangan menegaskan, peningkatan jumlah perokok anak tidak bisa dibiarkan terus meluas. Harus ada aturan pemerintah untuk menekan anak-anak yang merokok ini.
Menurut Puan, masalah merokok pada anak merupakan masalah serius yang membutuhkan intervensi mendalam untuk mengatasinya. Terlebih lagi, masalah perokok anak di Indonesia telah mendapat banyak perhatian dari dunia internasional. Terbukti dengan media asing menyebut Indonesia sebagai negara perokok bayi karena sempat viral kejadian anak-anak menjadi perokok.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan faktor-faktor krusial yang menyebabkan anak-anak mengkonsumsi rokok. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan jumlah anak yang merokok akan menurun drastis”, jelasnya.
Puan melanjutkan, mengutip hasil survei bertajuk Global Adult Tobacco Survey (GYTS) yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), menyatakan bahwa kenaikan harga rokok tidak banyak berpengaruh sebagai pemicu anak-anak menjadi perokok.
Faktor krusial yang sangat mempengaruhi prevalensi perokok anak justru lingkungan, seperti melihat teman sebaya yang merokok dan terpaan iklan rokok di berbagai media.
GYTS juga menyatakan bahwa 61% kios rokok berada dalam jarak 100 meter dari halaman sekolah. Anak-anak juga mudah mendapatkan rokok dengan harga yang relatif murah karena adanya penjualan rokok eceran.
Sementara itu, data Outlook perokok pelajar Indonesia tahun 2022 menyebutkan bahwa hingga 47,06% anak-anak membeli rokok secara eceran, dengan tempat pembelian rokok terbesar adalah kios dan minimarket.
“Saat berbelanja, kebanyakan anak tidak pernah ditanya identitas atau usianya,” ujarnya.
Puan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran untuk meminimalisir faktor-faktor yang dapat memicu peningkatan kebiasaan merokok pada anak. Salah satunya adalah pengetatan aturan iklan, promosi dan sponsor rokok, karena sarana pemberitaan media memiliki pengaruh yang signifikan.
Puan mendukung terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dimana salah satu peraturan tersebut menyangkut rencana pelarangan penjualan rokok di bar atau retail.
Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu berisi Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Inisiatif RPP Kemenkes ini memuat tujuh materi key content, salah satunya larangan penjualan rokok ketengan mulai tahun 2023 dan seterusnya,” ujarnya. (asp)
Baca juga:
Politisi PDIP Ungkap Pembicaraan Puan dengan Anies di Tanah Suci