PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan datang menyidangkan gugatan Pertai Demokrasi Tanah Air Perjuangan ( PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan berperang melawan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ketika konferensi pers di dalam Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan yang dimaksud tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini ke PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang tersebut disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses pada sidang pokok perkara dikarenakan apa yang tersebut kami temukan seluruhnya tadi pagi berubah jadi putusan ini,” ujar Gayus.

Gayus menyebutkan dugaan pelanggaran KPU pada menyelenggarakan pilpres akan terungkap di rangkaian sidang pada PTUN.

“Kalau saya katakan justru pada PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan sebab adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” tegasnya.

Akan hal itu, ia memohonkan KPU bukan segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden serta Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Baca juga:  Golkar-PAN Dukung Prabowo, Politisi PDIP Sebut Kunci Kemenangan di Tangan Rakyat

“Kalau KPU buru-buru menciptakan penetapan paslon ya ini menghilangkan rute hukum yang dimaksud sedang berjalan pada PTUN, yang mana beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang mana kami inginkan supaya jangan ada justice delay,” tandssnya.

“Jadi keadilan yang mana terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang tersebut menyalahgunakan kekuasaan ini telah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden serta Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

Artikel ini disadur dari PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024