Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Komite Nasional Presiden Indonesia di Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Pembentukan komite nasional tersebut bertujuan untuk mengefektifkan persiapan dan pelaksanaan kepresidenan Indonesia ASEAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam peraturan yang dapat diakses di website Sekretariat Kabinet JDIH disebutkan bahwa panitia nasional memiliki atribusi sebagai berikut:

Pertama, merencanakan, mempersiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan serangkaian kegiatan, baik yang bersifat substansial maupun teknis dan logistik, guna mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Presiden ASEAN tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran untuk persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Ketua ASEAN Indonesia tahun 2023.

Ketiga, mempersiapkan dan mengatur kegiatan KTT ASEAN ke-42 dan KTT ASEAN ke-43, serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya, semaksimal mungkin agar dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib.

Keempat, bekerja sama dengan negara lain, internasional, organisasi regional dan lembaga lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Kelima, lakukan pemantauanpengkajian dan pelaporan pelaksanaan presidensi ASEAN Indonesia tahun 2023.

“Pelaksanaan rangkaian kepresidenan ASEAN 2023 Indonesia, yang terdiri dari konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan pejabat senior; pertemuan tingkat tinggi kelompok kerja; program acara sampingan; dan sejumlah pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” bunyi Keppres tersebut.

Komite nasional dipimpin oleh seorang penasehat yaitu Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang bertugas memberikan arahan, saran dan pertimbangan kepada komite nasional di bawah Presidensi ASEAN Indonesia tahun 2023.

Dalam menjalankan tugasnya, direktur dibantu oleh kepala daerah dan tim pendukung dan kemitraan. Ada delapan orang penanggung jawab lapangan, yaitu:

1. Penanggung Jawab Substansi Pilar Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)

2. Penanggung Jawab Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Penanggung Jawab Domain Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

4. Bertanggung jawab pada Substansi Jenderal/Sekretariat Nasional ASEAN yaitu Menteri Luar Negeri (Menlu) sebagai Kepala Sekretariat Nasional ASEAN

5. Penanggungjawab Komunikasi, Media dan Humas yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

6. Penanggung Jawab Penyelenggaraan KTT dan Logistik yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)

7. Manajer Lapangan acara sampinganyaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

8. Penanggung jawab bidang keamanan yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Setiap orang yang bertanggung jawab memiliki sejumlah anggota. Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Deputi Bidang Penunjang Kerja Kabinet (DKK), Sekretaris Kabinet (Setkab) merupakan anggota Bidang Penyelenggaraan KTT dan Logistik.

Tim Asistensi dan Kemitraan yaitu Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri BUMN II.

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, komite nasional dalam menjalankan fungsinya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak terkait lainnya.

“Masa kerja pansus terhitung sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2023”, tegas Keppres 5 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 31 Maret 2023.