Menindaklanjuti peraturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas Satgas Covid-19 di tiap kecamatan di Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satunya di Kecamatan Kalipucang. Satgas Kecamatan, Desa, bersama TNI/POLRI dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran melakukan tindakan penertiban dan edukasi terhadap sejumlah warga danĀ pelaku usaha yang beroperasi di malam hari.
Dalam pantauan, tampak Petugas satgas keliling wilayah se Kecamatan untuk mensosialisasikan dan memberikan eduksi terhadap pedagang kaki lima, toko juga membubarkan kerumunan warga.
Selain itu, penertiban ini juga dilakukan terhadap warung remang-remang yang berada di wilayah Kalipucang dengan memberikan edukasi tentang aturan PPKM darurat yang diberlakukan.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipucang, Nana Suryana menegaskan pihaknya tidak pandang bulu untuk menegakkan peraturan tentang PPKM Darurat yang dimulai hari Sabtu besok.
“Kita berikan edukasi terhadap semua PKL – PKL, warung dan juga toko khususnya yang berada di Jalan Raya Nasional,” ujar Nana, Jum’at (2/7/2021) malam.
Sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran, lanjut Ia, penertiban ini akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Warung atau pedagang lainnya hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara, untuk yang makan tidak boleh ditempat namun harus dibawa atau diantarkan,” jelasnya.
Lanjutnya untuk warung remang-remang, juga diberlakukan sama. “Intinya, ada interaksi atau kerumunan itu dilarang, karena bagian dari PPKM Darurat,” kata Nana.
Ia bersyukur, dalam pelaksanaan penertiban dan edukasi ini tidak ada kendala. Semua masyarakat, pedagang warung dan lainnya dapat memahami aturan yang disampaikan.
“Semoga mereka sadar, sehingga pandemi Covid-19 ini bisa cepat berakhir,” ungkapnya.
Nana menegaskan, akan terus gencar memberikan edukasi dan himbauan agar masyarakat paham aturan PPKM darurat agar pandemi Covid-19 segera berakhir.(Eris Riswana)





