PPATK Ungkap Asal Usul Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun

MerahPutih.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan asal muasal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ditegaskan, transaksi ratusan triliun itu merupakan indikasi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

PPATK menyatakan transaksi Rp 300 miliar di BC Kementerian Keuangan mencurigakan

“Kebanyakan terkait kasus ekspor-impor, kasus pajak, satu kasus saja kalau bicara ekspor-impor bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komite III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Ivan mengungkapkan bahwa laporan analisis pertama (LHA) merujuk pada individu. Kemudian terkait dengan orang dan lembaga, misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.

“Kedua, ada LHA yang terkait dengan orang dan lembaganya, misalnya kita menemukan kasus pajak impor, tapi kita tahu orangnya”, ujarnya.

Baca juga:

Bahas transaksi mencurigakan Rp 300 triliun, DPR besok akan rapat dengan PPATK

Kemudian lanjut Ivan, PPATK tidak menemukan pelakunya, melainkan penemuan-penemuan kejahatan yang mendasarinya. Kejahatan yang mendasari terkait dengan impor dan ekspor dan pajak.

Baca juga:  Netflix Ungkap Trailer & Tanggal Rilis dari Docuseries McGregor Forever

“Jadi pidana pokok seperti bea cukai dan perpajakan itu yang kami sampaikan ke penyidik,” imbuhnya.

Karena itu, Ivan menegaskan tidak ada tindak pidana di Kementerian Keuangan. Namun, PPATK menyampaikan laporan kepada Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi penyidikan kasus terkait ekspor, impor dan pajak.

“Oleh karena itu, sama sekali tidak bisa diterjemahkan ke Kementerian Keuangan. Ini sangat berbeda. Oleh karena itu, frasa di Kementerian Keuangan juga merupakan frasa yang salah, ini merupakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan”, pungkasnya. (Lb)

Baca juga:

Menkeu mengaku mengikuti surat PPATK 2009



Source link