
Merah Putih. dengan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Rafael adalah mantan Kepala Seksi Umum Kanwil II Jakarta Selatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemekeu).
Baca juga:
Mario Dandy, anak pejabat pajak yang melecehkan remaja, dikeluarkan dari kampus
Kepala Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya sudah mendalami transaksi keuangan mencurigakan Rafael.
“Kalau PPATK mengirimkan hasil analisisnya ke pihak berwajib, jelas sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujar Natsir saat dikonfirmasi tim media, Jumat (24/2).
Padahal, PPATK jauh-jauh hari telah menyerahkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hasil analisisnya kami serahkan ke KPK pada tahun 2012,” katanya.
Sebelumnya, KPK memastikan akan memanggil Rafael, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap David, anak manajer GP Ansor.
KPK juga akan melacak aset Rafael, mulai dari rekening, asuransi, saham, obligasi, tanah, dan bentuk kekayaan lainnya.
Baca juga:
Wakil presiden mendukung menteri keuangan untuk memecat pajak dengan keluarga hedonis
KPK akan memverifikasi bahwa aset tersebut telah masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.
Di sisi lain, KPK juga akan menelusuri asal-usul aset Rafael. Ini adalah status hasil sendiri, hadiah dari orang lain, atau warisan.
Berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id yang dilihat di onmerahputih.com, Selasa (22/2), Rafael terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 17 Februari 2022.
Di LHKPN, Rafael tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp56.104.350.289 atau sekitar Rp56,1 miliar.
Namun dalam LHKPN, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang diambil anaknya saat melakukan penyerangan terhadap David.
Rafael hanya mengaku memiliki sedan Toyota Camry seharga Rp. 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp. 300 juta. (Lb)
Baca juga:
Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak





