MerahPutih.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan Kabid Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kepala Humas PPATK M Natsir Kongah menjelaskan, pemblokiran rekening diduga terjadi karena AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga

PPATK mengungkap asal muasal dugaan pencucian uang Rp. 300 triliun

“Dalam rekening tersangka (AKBP Achiruddin Hasibuan) ada indikasi pencucian uang,” kata Natsir kepada awak media, Kamis (27/4).

Menurut Natsir, rekening Achiruddin dan anaknya yang diblokir berisi uang puluhan miliar rupiah.

“Benar,” kata Natsir.

Baca juga

Arteria meminta PPATK untuk selalu melaporkan hasil analisis ke DPR

Namun, Natsir enggan mengungkap lebih jauh soal tudingan TPPU Achiruddin telah menyamarkan hasil kejahatannya dengan menggunakan nama atau calon orang lain.

Saat ini, kata Natsir, PPATK sedang menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan Achiruddin.

“PPATK tetap melakukan tugasnya,” kata Natsir. (Lb)

Baca juga

PPATK menyatakan transaksi Rp 300 miliar di BC Kementerian Keuangan mencurigakan



Source link