SEPUTARPANGANDARAN.COM, . Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemantauan terkait judi online. Apalagi jerat judi online semakin mencengkeram publik kecil dalam Indonesia.
“Dari hasil analisis PPATK terhadap kegiatan keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal proses yang dimaksud dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan pada waktu ini lebih banyak dari Mata Uang Rupiah 500 Triliun,” ujar Koordinator Grup Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah pada keterangan tertulisnya, Hari Sabtu (25/11).
PPATK mencatat, pada tahun 2022 sampai tahun 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang publik yang mana berpartisipasi di permainan judi online, dengan total deposit sebesar Simbol Rupiah 34.512.310.353.834 (Rp 34,51 triliun).
Selanjutnya sepanjang tahun 2023, PPATK sudah melakukan penghentian sementara kegiatan menghadapi 1.322 pihak yang digunakan terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai jumlah yang dimaksud dihentikan transaksinya mencapai Mata Uang Rupiah 138 miliar.
Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, pemindahan antar-jaringan bandar, juga operasi yang digunakan ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.
PPATK mengatakan, aktivitas proses judi di area sedang rakyat semakin meningkat tiap tahunnya. Fenomena ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan pada kalangan masyarakat. Sehingga berbagai generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.
Hingga pada waktu ini masih ditemukan modus pengaplikasian akun orang lain yang tersebut diperoleh dari praktik peminjaman tabungan lalu jual-beli akun oleh publik untuk pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai akun penampungan dana perjudian.
PPATK mengimbau publik tak memberikan account yang dimilikinya untuk orang lain dengan cara apa pun yang tersebut berpotensi digunakan untuk kegiatan tindakan pidana.
Selain itu, warga diharapkan untuk tidaklah terlibat pada perjudian online atau perjudian di media apa pun. Judi di hukum yang digunakan berlaku di tempat Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
“Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian kegiatan ekonomi bagi negara,” pungkas Natsir.