MerahPutih.com – Polri memberikan penjelasan tentang peraturan tentang perlunya menyertakan surat keterangan mengemudi bagi mereka yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan alasan mereka perlu menyertakan surat keterangan mengemudi karena ada korelasi antara pelanggaran lalu lintas dan pengetahuan pengemudi yang melanggar.
Baca juga:
Sertifikat mengemudi untuk membuat SIM dapat mengurangi kebingungan lalu lintas
“Hasil analisis dan penilaian Kamseltibcar menunjukkan bahwa ada korelasi yang kuat antara pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dengan keterampilan mengemudi, persepsi, pengetahuan dan etika lalu lintas dari individu yang terlibat,” kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (21/6). ).
Dengan demikian, masyarakat harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku pengemudi yang ditunjukkan dengan surat keterangan mengemudi.
Baca juga:
Persyaratan Rencana Polri untuk Surat Izin Mengemudi untuk Melakukan SIM
Menurut Nurul, ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat surat keterangan mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum, tetapi juga untuk perorangan.
Ini merupakan upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
“Sekaligus sebagai salah satu upaya untuk menekan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, selain memberikan pengamanan dan pengawasan,” ujarnya. (Knu)
Baca juga:
Kebiasaan buruk mengemudi mobil yang harus dihindari