MerahPutih.com – Polri memperkuat pemeriksaan dengan mengenakan denda manual bagi pengendara roda 4 dan 2 yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa pelanggaran lalu lintas meningkat sejak denda manual tidak diberlakukan. Terutama area yang tidak terjangkau kamera e-ticket atau ETLE.
Baca juga:
Tiket manual dikuatkan, Kapolri mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar
“Berdasarkan hasil asesmen di beberapa daerah, sejak tidak diterapkannya denda manual, di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas”, kata Sandi di Mabes Polri, Selasa (16/5).
Oleh karena itu, lanjut Sandi, penerapan dan pemberlakuan kembali tiket manual merupakan upaya mendukung dan memperkuat tiket elektronik.
“Oleh karena itu perlu penguatan tiket manual sebagai upaya mendukung dan memperkuat keberadaan tiket ETLE, terutama di jalan yang belum ada kamera ETLE,” ujarnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual di Jalan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak menerima suap atau pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan denda manual.
Instruksi ini disampaikan Kapolri terkait rekonstitusi pelanggar lalu lintas dengan penilangan manual sebagai upaya mendukung penindakan elektronik. (Knu)
Baca juga:
Polisi kembali memberlakukan tilang manual di Tangerang