Indeks

Polri Batasi Kendaraan Operasional Angkutan Barang ketika Puncak Arus Mudik Nataru

Polri Batasi Kendaraan Operasional Angkutan Barang ketika Puncak Arus Mudik Nataru

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Polri kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam ruas jalan tol dan juga non tol pada waktu puncak arus mudik juga balik Natal kemudian Tahun Baru atau Nataru 2024 yang digunakan terjadi mulai 22 Desember hingga 24 Desember 2023. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengataka guna mengamankan kemudian memperlancar arus mudik kemudian balik pada waktu libur Nataru, Polri akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contraflow jikalau terjadi kepadatan kendaraan pada ruas jalan tol.

Kebijakan ini bersifat situasional serta dinamis tergantung kondisi pada lapangan. “Untuk itu rakyat mampu selalu meng-update melalui media massa dan juga media sosial. Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas juga terjadi permasalahan,” kata Sandi, Sabtu, 23 Desember 2023.

Tak semata-mata di dalam tol, Polri juga telah dilakukan membatasi operasional kendaraan barang dalam non tol dengan aturan yang telah terjadi ditentukan. “Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilaksanakan dalam ruas non tol dengan waktu lalu tempat yang telah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan mengakibatkan BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak juga sembako,” ujar Sandi.

Dengan semua upaya yang mana dilaksanakan Polri kemudian pemerintah, ia pun berharap publik bisa jadi berlibur sama-sama keluarga atau ke kampung halaman dengan aman, nyaman, lalu selamat ketika berangkat maupun kembali ke kota asal. “Polri akan senantiasi memberikan pengamanan lalu pelayanan untuk penduduk yang akan berlibur maupun ke kampung halaman ketika libur natal dan juga tahun baru,” katanya.

Jadwal Puncak Arus Mudik juga Balik ketika Natal serta Tahun Baru 2024

Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.

Tahap kedua pada waktu arus mudik libur tahun baru, pembatasan diadakan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan diadakan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

Sumber: tempo

Exit mobile version