TASIKMALAYA – Peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terjadi. Kali ini, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasik Kota berhasil mengungkap 11 kasus jaringan narkoba dengan 12 pelaku, dalam sebulan terakhir.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, 2 diantarnya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh salah seorang tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung dan Lapas Nusakambangan Cilacap, melalui perantaranya di Tasikmalaya Jawa Barat berinisial E, asal Kediri, Jawa Timur.
Kapolresta Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengatakan bahwa selama satu bulan terakir ini, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan 12 orang tersangka.
“Selama sebulan ini, kita berhasil mengungkap 11 kasus jaringan narkoba di wilayah Tasikmalaya,” Kata Kapolresta, Selasa (16/03/21) siang.
“Dua kasus dengan pengedar yang sama atas nama E, asal Kediri, Jawa Timur, diketahui operatornya di Lapas Sukamiskin dan Nusakambangan. Pelakunya sudah ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 14 gram,” sambungnya.
Doni menambahkan, kasus ini terungkap dari seorang pengedar di wilayah Tasikmalaya yang mengaku operator pengendalinya di dalam lapas.
Namun, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait tahanan di dalam Lapas yang selama ini masih bisa mengendalikan peredaran narkoba melalui sambungan telepon ke pengedarnya di Tasikmalaya.
“Kendalinya melalui sambungan telepon antara tahanan di kedua lapas itu, ke pengedar yang berhasil kita tangkap di Tasikmalaya. Jenis barangnya jelas adalah sabu,” bebernya.
Doni menambahkan, dari seluruh kasus tersebut diamankan 12 tersangka yang salah satunya seorang perempuan sebagai pemakai.
Selain kasus sabu-sabu, jelas Doni, berhasil diungkap beberapa peredaran narkoba dengan barang bukti berupa tembakau sintetis, obat-obat terlarang, dan ganja kering.
“Kita berhasil ungkap peredaran narkoba lainnya. Tersangka yang diamankan pun mulai dari pengedar, pemakai, dan perantara. Mereka kini sudah diamankan di sel tahanan Polresta Tasik Kota,” jelasnya. (Fauzi)





