Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Tanah Air (BP2MI) Benny Rhamdani mengenai aturan yang menimbulkan barang pekerja migran Nusantara atau PMI tertahan dalam gudang.
“Saya telah mencoba mengecek latar belakang aturan itu. Ternyata, justru Benny yang digunakan paling berperan berhadapan dengan lahirnya aturan tersebut, tidak Kementerian Perdagangan,” kata Saleh di pernyataan resminya pada Senin, 8 Maret 2024.
Beleid yang tersebut dimaksud itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor. Benny sebelumnya mengklaim bahwa aturan itu merugikan para pekerja migran.
“Menurut informasi valid yang dimaksud saya terima, aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dimaksud dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang dimaksud lalu,” ucap Saleh.
Dia menceritakan, rapat itu dipimpin segera oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta dihadiri sebagian peserta, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Koperasi kemudian UKM Teten Masduki, Menteri Negara BUMN Erick Thohir, Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, juga Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
“Yang menarik, Benny Ramdhani memberikan paparan ke depan semua partisipan rapat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI.
Dia menuturkan, rapat yang dimaksud menciptakan langkah PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal US$ 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman itu dapat direalisasikan sebanyak-banyaknya tiga kali.
Saleh menyebutkan, hasil ratas yang dimaksud setelah itu ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang digunakan dihadiri oleh pejabat eselon I lalu II. Dari BP2MI, kata dia, yang digunakan hadir adalah Direktur Sistem dan juga Strategi Penempatan dan juga Perlindungan Kawasan Asia lalu Afrika bernama Sukarman.
“Dalam rapat teknis ini, diputuskan jenis lalu batas nilai barang kiriman. Ada berbagai jenis barang yang diperbolehkan, mulai dari pakaian, elektronik hingga mainan anak,” ujar Saleh.
Hasil rapat teknis itu lah yang digunakan dituangkan pada lampiran III Permendag 36/2023. Beleid ini kemudian ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang tersebut juga merupakan Ketua Umum PAN.
Setelah aturan itu terbit, kata dia, konon ada penumpukan barang kiriman PMI pada beberapa tempat. Menurut Saleh, Benny seharusnya dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain, teristimewa dengan aparat bea cukai.
Dia menyayangkan tindakan Benny. Padahal setelahnya ditelusuri, kata dia, pihak bea cukai mengumumkan salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tiada dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
“Tapi anehnya, Benny malah teriak-teriak ke media juga menyebut-nyebut Zulkifli Hasan juga pemerintah beraksi zalim. Kelihatan betul Benny ini sangat tendensius serta berupaya menyalahkan warga lain,” tuding Saleh.
Sebelumnya, Benny tersebar luas pada media sosial ketika mengunjungi gudang tempat penimbunan sementara (TPS) ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 4 April 2024. Dalam video yang digunakan beredar luas, Benny sedang memeriksa tumpukan barang-barang PMI di gudang tersebut.
“Jujur saya marah sebagai Kepala BP2MI. Bisa Anda bayangkan, PMI bekerja keras dua, tiga sampai puluhan tahun mengoleksi uang, membelikan barang-barang untuk orang-orang tercinta. Tiba-tiba lantaran peraturan yang dimaksud dikeluarkan oleh Permendag mengakibatkan sebagian barang itu tiada sanggup tiba pada keluarga,” ujar Benny pada video yang diunggah ke akun Instagram resminya. “Ini kan zalim menurut saya.”
Artikel ini disadur dari Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan