SEPUTARPANGANDARAN.COM – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penambangan batu kapur ilegal yang terjadi di Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana Kusumah menuturkan kasus penambangan ilegal tersebut terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan anggota kepolisian yang berdasar pada informasi dari masyarakat.
“Pada 13 November 2019, anggota kami melakukan penyelidikan ke lokasi, dan benar ditemukan adanya aktivitas penambangan batu kapur yang diduga ilegal. Kami langsung mengamankan tiga tersangka, yakni US, AS, dan AST,” kata Wira, dalam ekspos yang digelar di Mako Polres Ciamis, Kamis (14/11/2019).
Polres Ciamis juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit alat berat excavator, 2 unit catatan checker hasil pengeluaran tambang berupa batu kapur, serta 1 unit dump truk .
Dari penuturan tersangka, pada awalnya penambangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan hanya dilakukan saat ada pesanan batu kapur saja. Namun sejak 3 November 2019, para tersangka mendatangkan alat berat guna melakukan penambangan secara rutin.
“Untuk penyandang dana hingga buyer tengah kita telusuri dan akan segera dimintai keterangan. Sedangkan untuk luas lahan sedang diukur ulang. Dari penuturan tersangka, hasil tambang digunakan untuk pemerataan tanah dalam beberapa proyek pembangunan di Pangandaran,” ujarnya.
Dikatakan Wira, aktivitas penambangan ilegal, apalagi eksploitasi alam secara berlebih akan menimbulkan kerugian berupa ancaman bencana.
“Atas kasus penambangan batu kapur secara ilegal ini, para tersangka dijerat pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.(*)