Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka  soal penangkapan kemudian juga pemeriksaan  (UAS) lantaran memberikan bantuan berbentuk dapur umum untuk warga Rempang.

“Ada dua orang yang digunakan digunakan kami tangkap lalu statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada wartawan dalam Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/9), dikutip dari Antara.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial I kemudian BM, warga Kota Batam. Kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS dalam media sosial Facebook serta juga TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 kemudian 11 September 2023.

Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman juga hingga gelar perkara. Mereka juga telah dilakukan dijalankan ditahan dalam Polda Kepri.

“Kami akhirnya setuju bahwa perkara hal hal itu dinaikkan ke tingkat penyidikan serta juga menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” katanya.

Barang bukti yang disita penyidik dari kasus yang digunakan disebut merupakan dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM juga akun TikTok milik tersangka I.

Baca juga:  Polisi Masih Periksa Saksi-saksi di Kasus Hoaks Denny Indrayana

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kepri membantah sudah pernah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang mana mana sempat terjadi dalam dalam Pulau Rempang, Batam.

“Adanya pemanggilan terhadap Ustaz Abdul Somad atau UAS, itu bukan ada benar. Ini dari salah satu media sempat ada yang dimaksud dimaksud memberitakan itu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (18/9).

Pandra mengatakan pihaknya akan menyelidiki penyebaran hoaks terkait pemeriksaan UAS tersebut. Ia juga mengimbau penduduk agar tiada mudah percaya dengan informasi yang dimaksud mana belum mampu dibuktikan kebenarannya.

“Pihak yang dimaksud mengunggah, mengedarkan informasi palsu tersebut, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Baca juga:  [HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tunjuk Erick Thohir Dampingi Ganjar di Pilpres 2024

Sumber: CNN Indonesia