menetapkan 12 warga menjadi tersangka kebakaran hutan juga lahan () pada dalam wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) selama periode Agustus-September 2023.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan para tersangka itu diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Itu sementara tersangka perorangan. Alasannya (dibakar) untuk menerbitkan lahan, lantaran tak mahal lalu cepat, tapi ditinggal sejenis mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).

Erlan menjelaskan saat ini seluruh tersangka tengah diproses oleh masing-masing Polres jajaran. Menurutnya, beberapa tersangka juga telah dilakukan lama menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Rinciannya yakni Polres Pulang Pisang 1 tersangka, Polres Kapuas 1 tersangka, Polres Kotawaringin Timur 2 tersangka, Polres Kotawaringin Barat 2 tersangka, Polres Sukamara 4 tersangka, dan juga juga Polres Seruyan 2 tersangka.

Lebih lanjut, Erlan mengatakan saat ini pihaknya masih belum menemukan aksi pembakaran lahan yang mana diimplementasikan oleh korporasi ataupun perkebunan kelapa sawit.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya masih terus berpatroli ke beberapa jumlah agregat wilayah untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara dibakar sehingga mengakibatkan karhutla.

Erlan juga mengimbau warga apabila menemukan pelaku yang tersebut digunakan mencoba melakukan pembakaran hutan kemudian lahan untuk segera melapor kepada pihak yang berwenang.

“Kalau nantinya ada dalam temukan tentunya kami dari kepolisian akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang tersebut mana berlaku,” jelasnya.

Sumber: CNN Indonesia