PANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran resmi memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum pada aplikasi investasi MBA. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak dapat menarik dana dari platform tersebut.

​Kapolres Pangandaran menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan proses awal untuk memetakan konstruksi hukum kasus tersebut secara utuh.

​”Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara guna memperoleh gambaran utuh terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aplikasi MBA,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

​Gandeng Tim Fismondev Polda Jabar

​Mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan transaksi digital dan sektor keuangan, Satreskrim Polres Pangandaran kini telah berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

​Secara spesifik, penanganan kasus ini akan melibatkan unit Financial Monitoring and Development (Fismondev). Kerja sama lintas satuan ini bertujuan untuk melacak aliran dana serta memverifikasi model bisnis yang dijalankan oleh aplikasi MBA.

​Pemeriksaan Saksi dan Anggota

​Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan serangkaian agenda pemeriksaan, di antaranya:

  • Pemanggilan Saksi: Meminta keterangan saksi-saksi kunci untuk memperkuat bukti penyelidikan.
  • Pendalaman Anggota: Tim Fismondev Polda Jabar direncanakan turun langsung untuk meminta keterangan dari para anggota aplikasi MBA yang berdomisili di wilayah Pangandaran.
Baca juga:  Penggarap dan Pemilik lahan di Cijulang Pangandaran Bermusyawarah, Ini Hasil Kesepakatannya

​”Pendalaman ini dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang kuat sebelum melangkah ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

​Imbauan Kepada Masyarakat

​Kasus aplikasi MBA mulai mencuat ke publik setelah sejumlah pengguna melaporkan kegagalan sistem saat melakukan penarikan dana (withdrawal). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan data dan dokumen pendukung.

​Atas kejadian ini, Polres Pangandaran memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar:

  1. Waspada: Tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
  2. Cek Legalitas: Memastikan aplikasi atau platform investasi telah terdaftar di otoritas resmi (OJK/Bappebti).
  3. Lapor: Segera melapor ke kantor polisi terdekat jika merasa menjadi korban kerugian dari aplikasi serupa.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dan sinkronisasi data dari unit Fismondev Polda Jabar.