MerahPutih.com – Polda Sumut memastikan tempat pembuangan yang diduga tempat penyimpanan minyak solar (BBM) di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, itu ilegal.

“Ilegal, setoran itu tidak terdaftar di Pertamina,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (30/4).


Baca juga

Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan

Hadi menjelaskan, gudang solar tersebut milik PT ANR yang telah beroperasi sejak 2018-2023. Hadi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan kerabat gudang milik PT ANR sebagai pengawas.

“Hasil investigasi mendalam yang dilakukan Krimsus menunjukkan bahwa dari hasil investigasi diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang yang terletak di sebelah rumah Achiruddin Hasibuan,” dia berkata. .

Baca juga

Junimart meminta Kapolres Sumut diperiksa terkait kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Hanya saja, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas jumlah yang diterima AKBP AH dari PT ANR dan mensinkronisasikannya dengan informasi lainnya.

Hingga saat ini, kata Hadi, status AKBP Achiruddin Hasibuan masih sebagai saksi. Pihaknya juga memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan bekerja di gudang diesel tersebut, termasuk CEO PT ANR. “Untuk jumlah saksi, saya belum tahu secara detail,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut untuk segera menuntaskan kasus terkait berita viral dan hal lainnya.

Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan Senin (05/01) mendatang, terkait kasus anaknya, tersangka Achiruddin Hasibuan, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Laksamana.

Baca juga

Disebut PPATK AKBP Achiruddin Hasibuan dinominasikan untuk pencucian uang



Source link