Polisi Ciduk Sepasang Pengedar Ekstasi ‘Superman’ di Penginapan Pangandaran
PANGANDARAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran menggulung jaringan pengedar narkotika yang menyasar kawasan wisata di Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo ikonik “Superman”.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di sekitar Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo. Setelah melakukan pengintaian, petugas merangsek ke sebuah penginapan pada Rabu, 7 Januari 2026, dan mendapati pasangan berinisial MN dan FN tak berkutik.
Jejak ‘Superman’ Biru di Kamar Hotel
Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, mengungkapkan bahwa penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil signifikan. Selain pil ekstasi logo Superman, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar.
”Kami mengamankan pil ekstasi logo Superman serta beberapa paket narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MN dan FN mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari luar daerah. Wilayah pesisir Pangandaran diduga kuat menjadi target utama peredaran mereka, mengingat tingginya aktivitas pariwisata di sana.
Ancaman Pidana dan Seruan Kamtibmas
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Saat ini, kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Pangandaran untuk penyidikan lebih mendalam.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Pangandaran menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap vokal melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah berjuluk “Hawaii-nya Jawa Barat” tersebut.
