Seorang pria berinisial AR (28) ditangkap jajaran Polda Banten karena melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan tujuan mendapat keuntungan lebih. AR menjual minyak tersebut dengan hadiah atau bonus sebuah sabun.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut kasus ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat terkait kecurangan penjualan minyak goreng. Modusnya dengan cara mengemas dan menjual dengan hadiah.
“Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000,” kata Kombes Shinto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi menyebut modus tersangka dengan cara membuat badan usaha dan sudah terdaftar. Namun, tersangka mengemas ulang minyak goreng curah tanpa dilengkapi izin usaha industri dengan tujuan mendapat keuntungan.
“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag nomor 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000 sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” beber Dedi.
Dedi menyebut kemasan migor buatan tersangka ternyata juga tidak memiliki izin edar. Izin edar maupun logo halal dalam kemasan minyak tersebut diambil dari kemasan minyak lainnya.
“Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 142 junto Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 junto Pasal 100 ayat (2) UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf d UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
© IndozoneID