
MerahPutih.com – Banyaknya pengendara di jalan raya yang melakukan pelanggaran lalu lintas membuat pihak kepolisian mulai menerapkan aturan yang tegas. Polres Metro Tangerang kembali memberlakukan denda manual mulai 15 Mei 2023.
Kebijakan ini diterapkan karena maraknya pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat nomor palsu di wilayah hukum mereka.
Baca juga:
Polisi memasang kamera tiket elektronik di jembatan bebas pulsa Casablanca
Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan, denda manual itu dijatuhkan berdasarkan telegram Kapolres bernomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan pada 12 April sejak 2023.
“Sampai hari ini, denda manual diberlakukan kembali untuk menindak pengendara yang melanggar,” kata Joko Sembodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5).
Menurut Joko, denda manual diberlakukan untuk lebih mengoptimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di wilayah hukum Polres Tangerang Kota.
Tiket manual ini diterapkan untuk mengoptimalkan tiket elektronik yang baru dipasang di suatu titik lokasi.
Baca juga:
DPR bilang tiket manual perlu diaktifkan
“Oleh karena itu, denda manual diterapkan untuk mencakup wilayah yang saat ini belum ada ETLE yang menindak pelanggarnya,” jelasnya.
Joko mengatakan, saat ini banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari e-ticketing.
Selain itu, banyak juga pengendara yang tidak memakai helm dan melawan arus. Ada banyak pengemudi di bawah umur akhir-akhir ini, menentang penggunaan ponsel saat mengemudi.
“Ini semua karena kelalaian dan melanggar aturan. Denda manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan”, ujarnya. (Knu)
Baca juga:
Banyak pengendara yang suka melanggar, denda manual kembali diterapkan di Bekasi





