Indeks

Polisi Bandara Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 64 Orang

Merah Putih. dengan – Kepolisian Resor Kota Resor (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasatreskrim Polresta Soetta Kompol Bandara Reza Fahlevi mengatakan, tersangka pelaku kejahatan berinisial R ditangkap di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

Baca juga:

LPSK menemukan bukti TPPO dalam kasus kandang manusia Bupati Langkat

“R sempat kabur. Dan akhirnya ditangkap di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” kata Reza.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO berawal dari informasi publik tentang keberangkatan nonprosedur 64 calon PMI ke Timur Tengah melalui Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soetta. dijelaskan.

Maka, kata dia, berdasarkan keterangan korban, polisi langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan dan aktivitasnya seperti ini hanya dilakukan satu kali.

“Modus operandinya adalah mengiming-imingi korban dengan penghasilan besar. Motifnya hanya untuk mendapatkan keuntungan dari korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam aksi perdagangan manusia tersebut, pelaku kejahatan R dibantu oleh seorang berinisial M yang saat ini sedang dikejar polisi.

“Tersangka M yang membantu R masih dikejar. Keduanya tersangka TIP, korbannya 64 orang”, ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 63 Juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Imigran Indonesia.

“Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar R$15 miliar,” katanya.

Baca juga:

LPSK meminta Polri mengembangkan kasus pemalsuan sertifikat ABK untuk TPPO



Source link

Exit mobile version