Merah Putih. dengan – Kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan atau HH kini menyasar dugaan dugaan pemalsuan tanda tangan di Bareskrim Polri. Pengusaha HH saat ini ditahan di Polda Sulsel.
Pengacara Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara soal kliennya yang sudah diadukan ke Bareskrim Polri, soal dugaan pemalsuan tanda tangan oleh JVD, salah satu pemegang saham PT APMR.
Baca juga:
Koalisi Desak KPK Ikuti Laporan IPW di Wamenkumham
Menurutnya, pengaduan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari upaya mengkriminalkan kliennya.
“Laporan itu tidak ada dasar hukumnya, tapi penuh keajaiban dan syarat kepentingan. Karena tanda tangannya tidak diakui oleh salah satu pelapor, itu sebenarnya surat dari suaminya, jadi inisiatif datang dari suaminya. “, katanya. . Rusdi kepada wartawan. , Selasa, 4 April 2023.
Rusdi mengatakan rekan Helmut Hermawan ditunjuk sebagai TA saat menandatangani perjanjian dan belum bertemu langsung dengan JVD. Setelah dokumen ditandatangani oleh T, dibawa kembali oleh WVD untuk ditandatangani oleh istrinya.
Ia menduga WVD yang merupakan suami JVD telah melakukan pemalsuan tersebut.
“Dokumen itu dibawa oleh WVD. Bisa jadi orang yang membawa dokumen itu yang memalsukan tanda tangannya,” imbuhnya.
Rusdi meminta petugas tidak main-main dalam kasus ini. Karena sedikit demi sedikit, kata dia, kasus ini mulai terungkap, mana yang benar dan mana yang tidak.
“Hati-hati jangan sampai ada masalah di satu sisi mata kuda. Ingat, masyarakat mulai mengetahui masalah ini,” ujarnya.
Helmut Hermawan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini diduga berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan Jumiatun Van Dongen (JVD) selaku pemilik sah berdasarkan akta penyitaan saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan tuntutan adanya pengalihan saham PT APMR dari J kepada TA yang merupakan mitra Helmut Hermawan sebanyak 195 saham.
Perselisihan kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) belakangan ini juga berujung pada dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharij Hiariej alias Eddy Hiariej yang dilaporkan ke Pemberantasan Korupsi. Korupsi (KPK).
Baca juga:
Komisi III DPR mendesak memanggil Wamenkumham
