MerahPutih.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan pencabulan terhadap Laksamana Ken.

“Hari ini yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.

Baca juga:

AKBP Achiruddin diberhentikan dari kepolisian

Dia mengatakan, yang bersangkutan telah membiarkan anak tersangka AH melakukan pencabulan, meski berada di lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat pasal 304, 55 atau 56 KUHP.

“Akibat keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian, ikut atau tidaknya dia ikut atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong saat itu,” kata Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan untuk memberhentikan AKBP Achiruddin Hasibuan melalui Mekanisme Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang memungkinkan tersangka AH mencabuli Laksamana Ken.

Baca juga:

KPK Koordinasi dengan Polri Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan bisa menyelesaikan kejadian itu. Tapi dari fakta-fakta dalam pemeriksaan kode etik yang hanya dilihat oleh para hadirin, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya dilakukan tidak dilakukan,” kata Kapolda

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat pasal-pasal yang dikenakan dan diterapkan pada pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 2022. .

“Sanksi tersebut melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika sosial. Ketiga etika tersebut dilanggar sehingga Dewan Komisi Kode Etik memutuskan Saudara AH menerapkan Disrespect Waiver (PTDH),” kata Kapolda.

Baca juga:

Polisi cek gudang solar ilegal dekat kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan



Source link