Medan – Polda Sumatera Utara(Sumut) bersama Polres jajaran berhasil menangkap menangkap 37 orang pengedar narkoba yang mana beroperasi di tempat wilayah hukumnya.
"Dari 29 kasus narkotika yang tersebut diungkap, kita meringkus 37 orang jaringan narkoba," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu.
Hadi menyebutkan dalam pengungkapan narkotika itu, turut disita barang bukti sabu seberat 1,114 kg, ganja seberat 7,5 kg, sepeda motor tujuh unit dan juga uang tunai senilai Rp3.304.000 hasil dari transaksi jual beli narkoba.
"Penindakan narkoba setiap harinya terus diimplementasikan Polda Sumut juga jajaran," ucap Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut lalu Polres jajaran mengungkap sebanyak 33 kasus peredaran narkotika juga menangkap 48 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di dalam wilayah hukum Polda Sumut.
Pengungkapan 33 kasus peredaran narkoba dalam wilayah hukum Polda Sumut, yakni pada tanggal 21 September 2023.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, personel di tempat lapangan meringkus sebanyak 48 orang tersangka dengan rincian pemakai 17 orang serta pelaku jaringan narkoba 31 orang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, di dalam Medan, Jumat (22/9).
Sonny menyebutkan dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti sabu seberat 6,056 kg, ganja seberat 110.68 gram kemudian pil ekstasi 108 butir.
"Kemudian, sepeda motor empat unit, uang tunai Rp10,702 jt serta telepon genggam (hp) 19 unit," ucapnya.
Sumber: Antara news