Indeks

Polda Metro Periksa Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakut

Polda Metro Periksa Tersangka Kasus Mafia Tanah di area Jakut

 memeriksa tersangka berinisial TP dalam kasus dugaan  senilai Rp1,8 triliun dalam wilayah Jakarta Utara, Jumat (29/9) hari ini.

TP diperiksa oleh Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah sempat buron usai berstatus sebagai tersangka.

“Dilakukan pemeriksaan di tempat dalam Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Ade turut menegaskan TP mendatangi Polda Metro Jaya bukan akibat ditangkap. Menurutnya, TP secara inisiatif mendatangi penyidik untuk diperiksa.

“Bukan ditangkap,” ucap dia.

Sementara itu, Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin memohonkan pihak kepolisian segera menahan tersangka setelah rampung diperiksa. Sebab, tersangka sudah beberapa kali mangkir pemeriksaan.

“Harusnya ditahan, lantaran dia ada beberapa kali dipanggil dia tidaklah memenuhi, berarti kan ada niat buruk. Sampai pihak penyidik mengeluarkan DPO ditindaklanjuti red notice,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah pada Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dengan kerugian Rp1,8 triliun.

“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah terjadi dijalankan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya aksi pidana pemalsuan serta juga atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam surat tersebut, Rabu (24/5).

Kasus ini bermula saat korban bernama Muchin melaporkan kasus sengketa tanah ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan terdaftar dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut Krisna, kasus sengketa tanah yang mana dialami kliennya itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2003. Namun, kliennya baru menciptakan laporan terkait sengketa tanah seluas 4,5 hektare itu pada tahun ini.

“Kami menduga memang apa yang digunakan mana menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, dikarenakan yang digunakan dimaksud bukan menjadi haknya diaku-aku,” tutur dia.

Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version