Polri mengeluarkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Inspeksi Lalu Lintas Elektronik Rendah (ETLE). Jadi, ada larangan melakukan pengawasan stasioner atau razia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polilis Sandi Nugroho mengungkapkan aturan itu tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Ucapan Shantyabudi ditujukan kepada jajaran polisi lalu lintas (Polantas).
“Dirlantas harus menertibkan jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas atau tabrakan stasioner,” kata Kapolres Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat (19/5).
Dia menjelaskan, aturan tersebut mengatur agar Polantas mengoptimalkan penanganan pelanggaran lalu lintas yang manusiawi dengan menggunakan ETLE di wilayahnya masing-masing.
Peraturan tersebut juga melarang melakukan pelanggaran atau menghentikan lalu lintas berhenti.
Selanjutnya jajaran Dirlantas juga diminta untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan peralatan sistem ETLE di daerah masing-masing.
Aturan tersebut juga menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang tidak dicakup oleh sistem penegakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat kematian yang tinggi, seperti mengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan telepon seluler saat menyetir.
Kemudian pergi melalui lampu merah (tiang sinyal), tidak mengenakan helm, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, peralatan kendaraan yang tidak standar dan menggunakan plat nomor palsu, serta kendaraan dengan bobot dan dimensi yang berlebihan, akan diselidiki oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan akreditasi untuk memeriksa pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota selama berada di lapangan,” ujar Sandi.
Sandi juga menegaskan, jika dalam praktik pemeriksaan lalu lintas ada anggota kawasan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan mendapat sanksi berat mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga sanksi pidana.
“Jajaran Dirlantas juga diajak untuk mensosialisasikan cara pembayaran tagihan elektronik atau ETLE yang memudahkan masyarakat”, ujar Sandi.