
MerahPutih.com – Pengadilan Negeri (PN) Klaten, menyita 13 bidang tanah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (10/5). Lahan tersebut terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Joga.
Proses penertiban sempat diwarnai diskusi antara Hartana (56), warga terdampak tol dengan pengacaranya, dan Pengadilan Negeri Klaten. Meski begitu, eksekusi berjalan lancar.
Baca juga
Mulai 15 Mei, kawasan Stadion Manahan Solo dibuka hingga pukul 21.00 WIB
Pengacara warga, M. Badrus Zaman, meminta agar eksekusi ditunda. Karena mereka mengajukan gugatan.
“Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (pengeksekusian lahan yang terkena tol Solo-Jogja),” kata Badrus.
Dia menyatakan, dalam putusan dakwaan tidak disebutkan besaran ganti rugi (UGR). Padahal, aturan tersebut harus dinyatakan sedemikian rupa sehingga tidak sah secara hukum.
Baca juga
Solo Safari meraup pendapatan Rp 14 miliar dalam 4 bulan
“Kami mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum pada Selasa lalu. Termasuk permohonan penundaan eksekusi,” ujarnya.
Ketua PN Klaten Klaten Kelas 1A Kelas 1A Tuty Budi Utami mengatakan, beberapa langkah telah dilalui untuk proses penahanan UGR di PN Klaten.
“Tidak ada lagi upaya hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap. Silakan mengajukan gugatan, tapi penegakan hukum tetap dilakukan,” kata Budi. (Ismail/JavaCentral).
Baca juga
Peresmikan Solo sebagai kota yang utuh, Menteri ATR mengatakan tidak akan ada lagi mafia tanah





